Profil

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Pasal 30 mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral  berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas juga menyelenggarakan fungsi:

a)  perumusan kebijakan teknis bidang energi dan sumber daya mineral;

b)  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang energi dan sumber daya mineral;

c)  pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang energi dan sumber daya mineral;

d)  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas Pasal 31, Struktur Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut :

 

1)  Kepala Dinas

Kepala Dinas dibantu oleh 1 Sekretaris Dinas dan 3 Kepala Bidang yaitu

  • Kepala Bidang Pertambangan Umum
  • Kepala Bidang Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah
  • Kepala Bidang Migas Listrik dan Pemanfaatan Energi

 

2)  Sekretaris Dinas

Sekretaris Dinas dibantu oleh 3 Kepala Sub Bagian, yaitu :

  • Kepala Sub Bagian Umum
  • Kepala Sub Bagian Keuangan
  • Kepala Sub Bagian Bina Program

 

3)  Kepala Bidang Pertambangan Umum

Kepala Bidang Pertambangan Umum dibantu oleh 2 Kepala Seksi yaitu :

  • Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan
  • Kepala Seksi Pengawasan dan Konservasi Pertambangan

 

4)  Kepala Bidang Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah

Kepala Bidang Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah dibantu oleh 3 Kepala Seksi, yaitu :

  • Kepala Seksi Geologi
  • Kepala Seksi Sumber Daya Mineral
  • Kepala Seksi Air Tanah dan Panas Bumi

 

5)  Kepala Bidang Migas Listrik dan Pemanfaatan Energi

Kepala Bidang Migas Listrik dan Pemanfaatan Energi dibantu oleh 3 Kepala Seksi, yaitu :

  • Kepala Seksi Minyak dan Gas Bumi
  • Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum
  • Kepala Seksi Energi dan Ketenagalistrikan