Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Pasal 30 mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas juga menyelenggarakan fungsi:
a) perumusan kebijakan teknis bidang energi dan sumber daya mineral;
b) penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang energi dan sumber daya mineral;
c) pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang energi dan sumber daya mineral;
d) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas Pasal 31, Struktur Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut :
1) Kepala Dinas
Kepala Dinas dibantu oleh 1 Sekretaris Dinas dan 3 Kepala Bidang yaitu
2) Sekretaris Dinas
Sekretaris Dinas dibantu oleh 3 Kepala Sub Bagian, yaitu :
3) Kepala Bidang Pertambangan Umum
Kepala Bidang Pertambangan Umum dibantu oleh 2 Kepala Seksi yaitu :
4) Kepala Bidang Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah
Kepala Bidang Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah dibantu oleh 3 Kepala Seksi, yaitu :
5) Kepala Bidang Migas Listrik dan Pemanfaatan Energi
Kepala Bidang Migas Listrik dan Pemanfaatan Energi dibantu oleh 3 Kepala Seksi, yaitu :