Sesuai Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banyumas, terbagi menjadi 5 golongan yaitu :
Mineral radioaktif, antara lain : radium, thoirum
Untuk mendorong terwujudnya kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya konservasi dan diversifikasi energi yang merupakan unsur utama ketahanan energi, Pemerintah memberikan apresiasi atas jasa besar